Akkaf bin Wada'ah RA



Suatu ketika seorang sahabat bernama Akkaf bin Wada’ah datang menghadap Nabi SAW, beliau langsung berkata, “Wahai Akkaf, apakah engkau tidak beristri??”
Akkaf berkata, “Tidak, ya Rasulullah!!”
Beliau bersabda lagi, “Apakah engkau memiliki seorang budak wanita??”  
            Akkaf berkata lagi, “Tidak juga, ya Rasulullah!!”
Tradisi masa itu, yang juga diakui oleh syariat Islam, seorang budak atau sahaya wanita boleh ‘dipergauli’ oleh tuannya. Jika ia melahirkan seorang anak, maka anaknya dinisbahkan kepada tuannya, yakni menjadi anak tuannya dan menjadi orang merdeka. Budak atau sahaya berbeda dengan pembantu atau pekerja. Hukum yang berlaku saat itu, budak lebih merupakan ‘barang milik’, dan ia tidak memperoleh gaji atau pembayaran dari pekerjaan yang dilakukan atas perintah tuannya. Tetapi segala kebutuhan hidupnya menjadi tanggung jawab tuannya.
            Nabi SAW menatap Akkaf dengan keheranan, kemudian bersabda, “Bukankah engkau sehat afiat (maksudnya normal secara seksual) dan kaya??”
            Ia berkata, “Benar, ya Rasulullah, Alhamdulillah!!”
            Maka dengan tegas Nabi SAW bersabda, “Jika memang demikian, engkau dari kawannya syaitan. Jika engkau seorang Nashrani, ikutilah jejak para pendeta mereka. Tetapi jika engkau dari golongan kami (yakni seorang muslim) maka berbuatlah seperti kami, dan sebagian dari sunnahku adalah menikah. Orang yang sangat jelek adalah orang yang tidak beristri, orang mati yang sangat hina adalah orang yang tidak beristri… Celakalah engkau, wahai Akkaf!! Menikahlah segera!!”
            Mendengar ‘teguran’ yang begitu kerasnya, Akkaf langsung berkata, “Wahai Rasulullah, nikahkanlah saya dengan siapapun yang engkau kehendaki!! Saya tidak akan menikah kecuali engkau yang menikahkan saya!!”
            Nabi SAW tersenyum gembira dengan tanggapannya yang begitu cepat atas anjuran beliau tersebut, dan bersabda, “Aku akan menikahkan engkau atas nama Allah dan berkah-Nya, dengan Karimah binti Kultsum al Himyari..!!”
            Akkaf menerima dengan senang hati, dan Nabi SAW menjabat tangannya mengucap ijab kabul pernikahannya, dengan disaksikan beberapa sahabat yang hadir.
            Sehubungan dengan menikah ini, Nabi SAW pernah bersabda, “Barang siapa mendapat seorang anak, hendaklah ia membaguskan namanya dan pendidikannya. Dan jika telah mencapai usia baligh, hendaklah ia menikahkannya. Jika anak itu telah menjadi dewasa dan ia tidak dinikahkan, kemudian ia berbuat dosa (yakni berzina), maka sebagian dari dosa (zina) itu ditanggung oleh ayahnya!!”
            Nabi SAW juga pernah berkomentar tentang keengganan kaum wanita untuk menikah karena tidak mau direpotkan dengan kehamilan dan mengurus anak-anaknya. Beliau bersabda, “Apakah seorang wanita tidak rela (senang), jika ia sedang hamil dan suaminya ridha dengannya, maka ia mendapat pahala seperti orang yang berpuasa dan bangun malam (yakni shalat tahajud) di jalan Allah (fii sabilillah). Kemudian jika ia melahirkan, maka tidaklah penduduk langit dan bumi mengetahui (betapa besarnya pahala) yang disediakan oleh Allah untuknya, sesuatu yang sangat memuaskan pandangan matanya. Setelah melahirkan dan mengeluarkan air susu, kemudian ia menyusui anaknya, maka untuk setiap teguk atau isapan itu ia memperoleh satu hasanat (kebaikan). Jika ia bangun malam karena anaknya (menangis atau lainnya), maka ia mendapat pahala seperti orang yang memerdekakan tujuhpuluh orang budak di jalan Allah (fii sabilillah)!!”
Label:

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget